Prokes Diutamakan

Ibadah di Masjid saat Ramadan Tetap Khusyuk, Ada Beberapa hal yang Diperhatikan  

Ibadah di Masjid saat Ramadan Tetap Khusyuk Tanpa Dibayangi Covid-19

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Umat Islam di seluruh daerah sudah diizinkan melaksanakan ibadah berjemaah di masjid pada Ramadan kali ini. Meski ada relaksasi, pemerintah meminta pelaksanaan ibadah di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam beribadah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan penerapan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan lebih detail mengenai penerapan protokol kesehatan saat Ramadan ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Secara umum, aturan tersebut berkaitan dengan pengelolaan tempat ibadah yang bersih dan aman Covid-19 serta masyarakat melindungi diri dari penularan SARS-CoV-2.

"Pada prinsipnya, pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan, di antaranya mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun iktikaf tetap dengan memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," jelasnya dalam keterangan pers yang dikutip pada Ahad (3/4).

Menurut Wiku, ada beberapa hal yang perlu dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19 saat melaksanakan ibadah berjemaah di masjid saat Ramadan. Di antaranya, pengelola masjid menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer.Kemudian, pengelola masjid menyediakan alat pengukur suhu tubuh yang bisa digunakan sebelum dan sesudah melaksanakan ibadah. Sirkulasi udara dan kebersihan di masjid harus dipastikan berjalan baik dengan cara melakukan disinfeksi secara rutin."Selanjutnya dibentuk panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya," ujarnya.

Bagi jemaah perlu menggunakan masker dengan sempurna yang menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat salat, berzikir, membaca Alquran, khotbah, maupun saat mendistribusikan infak, zakat, dan sedekah.Menurut Wiku, jemaah juga perlu mempercepat ibadah di masjid saat Ramadan. Pelaksanaan ibadah bisa dilanjutkan di kediaman masing-masing."Diimbau kepada jemaah untuk membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," imbuhnya.

Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan, meski saat ini kasus Covid-19 terkendali, masyarakat tetap harus bijaksana dalam beraktivitas. Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan bukan hanya saat melaksanakan ibadah di masjid."Khususnya tradisi rutin di bulan Ramadan seperti sahur on the road, ngabuburit, buka bersama, maupun open house, mohon untuk tetap dipertimbangkan risiko penularan dan urgensinya," ujarnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan. Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan PPKM level 1 mencapai 100 persen. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3).Untuk tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.''Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tegas Yaqut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar